Prima.or.id – Cara daftar UMKM online bisa kalian lakukan dengan mudah melalui perangkat smartphone yang kalian gunakan. Kalian bisa mendapatkan bantuan pemerintah melalui usaha yang sedang di jalankan. Terlebih lagi pemerintah sudah mendukung pelaku usaha individu, rumah tangga dan usaha ukuran kecil.
Sejak munculnya wabah covid-19 yang berlangsung kurang lebih selama 2 tahun telah melumpuhkan perekonomian diberbagai tingkat. Seperti usaha kecil menengah yang terkena imbas dari wabah tersebut membuat omset turun bahkan hingga bangkrut. Untuk membantu keberlangsungan usaha kecil pemerintah menyalurkan bantuan UMKM.
Bantuan UMKM yang diberikan berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp, 2,4 juta untuk para pelaku usaha kecil. Pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku usaha dalam upaya untuk membantu keberlangsungan usaha di masa pandemi. Namun untuk mendapatkan bantuan tersebut kalian perlu mendaftar usaha terlebih dahulu agar dapat memenuhi syarat mendapatkan bantuan.
Cara Daftar UMKM Online Lewat Ponsel
Bantuan yang disalurkan pemerintah untuk pegusaha kecil yang terdampak wabah covid-19 atau korona berlangsung selama 2 tahun. Untuk mendapatkan bantuan langsung tunai dari pemerintah tersebut tentunya usaha kalian harus terdaftar atau mendapatkan izin usaha.
Setelah usaha kalian terdaftar kalian bisa mendapatkan kesempatan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan tesebut akan disalurkan secara berkala untuk penerima manfaat tersebut dan untuk mendaftarkan usaha kalian bisa mengakses situs OSS.
Langkah-langkah pendaftaran usaha melalui Online Single Submission (OSS) sebagai berikut :
- Silahakan klik link https://oss.go.id/ melalui browser.
- Kalian akan di bawa pada halaman utama situsnya.
- Silahkan klik “Daftar” dibagian kanan atas.
- Lalu pilih “Skala UMK” klik lanjut.
- Kemudian pilih jenis usaha “perorangan” atau “badan usaha”.
- Masukan info data diri yang diperlukan dan sertakan nomor ponsel dan email yang masih aktif.
- Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email kalian.
- Akan muncul kode verifikasi.
- Lanjutkan buat kata sandi.
- Berikutnya lengkapi informasi profil pelaku usaha yang terdaftar di DUKCAPIL.
- Pastikan data yang kalian isi benar lanjutkan untuk menyetujui ketentuan dan persyaratan.
- Klik “Daftar”.
Setelah kalian berhasil mengakses situs OSS dan memiliki akun OSS langkah berikutnya kalian bisa mendaftarkan UMKM.
Daftar Izin Usaha UMKM
Jika kalian telah berhasil mendaftarkan akun OSS langkah selanjutnya kalian bisa mendapatkan perizinan usaha mikro yang terdaftar. Caranya mudah lakukan langkah-langkah dibawah ini dengan benar.
- Buka halaman OSS melalui browser.
- Pilih menu perizinan “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil”.
- Atau pilih menu “Masuk”.
- Silahkan masuk menggunakan username yang sudah terdaftar sebelumnya.
- Silahkan isi kolom capthca sesuai dengan yang diminta.
- Lalu klik masuk.
- Setelah itu pilih menu “perizinan berusaha” lalu klik opsi “permohonan baru”.
- Lengkapi data-data yang diperlukan muali dari bidang usaha, data produk, data pelaku usaha.
- Semua data di isi dengan benar, kemudian klik lanjut.
- Lengkapi dokumen persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
- Centang “pernyataan mandiri”.
- Periksa kembali draft perizinan usaha.
- Selesai. Kalian hanya perlu menunggu Perizinan Berusaha terbit.
Syarat Daftar agar Mendapatkan Bantuan UMKM
Pemberian bantuan untuk pelaku usaha mikro yang terkena dampak covid harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang di berlakukan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar dapat menerima manfaat bantuan usaha dari pemerintah.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM :
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
- Tidak termasuk pegawai BUMN, BUMD, ASN dan TNI/POLRI.
- Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan & KUR.
- Untuk pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Tidak hanya bantuan yang diperuntukan untuk pelaku usaha kecil saja namun bantuan juga diberikan kepada penerima manfaat lainnya. Sebagai bentuk support pemerintah kepada masyarakat untuk bertahan dari krisis ekonomi karena wabah covid melanda.
Mengenal Bantuan UMKM
UMKM adalah usaha atau ekonomi produktif yang di miliki perorangan atau badan usaha. Usaha kecil menengah memiliki jumlah karyawan yang tidak banyak serta omset yang dihasilkan dalam jumlah tertentu. Mempertahankan usaha dalam krisis ekonomi yang disebabkan pandemi terbilang cukup sulit.
Banyak pelaku usaha kecil gulung tikar karena jumlah omset perbulannya semakin turun. Belum lagi harus beradaptasi dengan kebiasan baru dengan menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketak. Untuk membantu pemulihan ekonomi pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku usaha kecil dan menengah.
Bantuan Langsung Tunai UMKM yang disalurkan melalui dua kementrian yaitu Kementrian Koperasi dan UKM serta Kementrian Sosial. Besaran bantuan yang diberikan pihak Kementrian Koperasi dan UKM sebesar Rp 2,4 juta kepada penerima manfaat yaitu pelaku usaha mikro.
Sedangkan pihak Kementrian Sosial akan menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 3,5 juta untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan. Agar bantuan yang disalurkan pemerintah tetap sasaran pastikan kalian mengetahui ciri dari UMKM. Untuk mengetahui usaha kalian termasuk kedalam UMKM atau bukan kalian bisa perhatikan hal-hal yang menjadi ketentuan pelaku UMKM.
Nah, dari penjelasan diatas apakah kalian sudah cukup tahu tentang UMKM ? Apakah usaha yang sedang kalian jalani termasuk UMKM atau bukan ? UMKM di bagi menjadi beberapa golongan pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengan dimana ketiga kelompok tersebut memiliki perbedaan.
Golongan UMKM dan Ciri-ciri UMKM
UMKM dibagi menjadi tiga golongan yaitu usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Dimana ketiga usaha tersebut memiliki jumlah omset atau modal yang berbeda satu dengan lainnya. Untuk lebih jelasnya bisa kalian lihat pada pembahasan selanjutnya.
Usaha Mikro memiliki ciri modal tidak lebih dari 1 Milyar keuntungan maksimal 300 juta. Dimana omset maksimal pertahunnya 2 milyar dimana jumlah aset yang dimiliki senilai 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan.
Sedangkan usaha kecil memiliki modal awal senilai 1 milyar hingga 5 milyar dan untuk omset pertahun sebesar 15 milyar. Usaha kecil dikelola perorangan, kelompok ataupun bada usaha. Dengan jumlah aset bersih seniali 50 juta hingga 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan. Untuk hasil penjualan per tahunnya bisa mencapai 2 milyar hingga 15 milyar.
Dan usaha menengah termasuk golongan ketiga pelaku UMKM. Untuk modal awal pelaku usaha ini senilai 5 milyar dan maksimal 10 milyar. Jumlah pendapatan pertahunnya bisa mencapai 15 milyar hingga 50 milyar. Aset bersihnya mulai dari 500 juta hingga 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan.
Contoh Bantuan UMKM
Pasti kalian bertanya-tanya apakah kalian termasuk kedalam bantuan UMKM yang diberikan pihak pemerintah kepada penerima manfaat. Tentunya kalian juga berharap untuk mendapatkan bantuan tersebut agar dapat membantu usaha kalian yang tengah down sebab pandemi. Agar kalian tahu apa saja bantuan UMKM yang diberikan kepada penerima manfaat kalian bisa simak contohnya berikut :
Pertama BLT UMKM dimana dana yang di gelontorkan pemerintah sebesar 22 triliun target penerima bantuan yaitu usaha mikro. Dana yang akan diterima oleh UMKM sebesar 2,4 juta rupiah bantuan yang diberikan sejak agusts 2020 hingga tahun 2021. Penerima bantuan ini adalah pelaku UMKM yang telah terdaftar di dinas koperasi sesuai domisili.
Kedua BLT KPM PKH dimana peneima manfaat akan menerima bantuan sebesar 3,5 juta kepada Keluarga Penerima Manfaat. Orang yang berhak menerima bantuan ini telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika data kalian ada dalam DTKS kalian bisa mendapatkan bantuan tersebut dan sebaliknya.
Itulah ulasan singkat tentang cara daftar UMKM onlin dengan mudah dan cepat melalui perangkat smartphone yang digunakan. Kalian bisa mendaftarkan usaha kalian melalui beberapa langkah yang telah dijelaskan diatas. Semoga informasi yang dibeirkan bermanfaat ya geng, terima kasih.